Tempo.Co

Soal Pilot Kontrak, Komisi IX Akan Panggil Menaker
Selasa, 25 April 2017
Soal Pilot Kontrak, Komisi IX Akan Panggil Menaker

Komisi IX DPR akan segera memanggil Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan untuk mempertanyakan kejelasan status karyawan para pilot di Indonesia, yang mayoritas masih menjadi tenaga kontrak.

"Kita sudah dua kali menerima asosiasi pilot, dan memang banyak akal-akalan pengelola perusahaan penerbangan terhadap para pilot. Padahal investasi terbesar dari sebuah perusahaan penerbangan bukan hanya di pesawat, tapi juga di penerbang," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf setelah memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Pilot Indonesia di Ruang Rapat Komisi IX, Selasa, 25 April 2017.

Menurut Dede, pilot menjadi investasi terbesar di perusahaan penerbangan karena tugasnya menjalankan alat yang harganya jutaan dolar Amerika Serikat dan berisi manusia. "Tentu mereka juga harus mendapatkan suatu kelayakan. Mendengar cerita mereka tadi, ada beberapa sisi, seperti mereka terpaksa bekerja karena ada ancaman untuk membayar ganti rugi. Tentu kami melihatnya dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dulu," ujarnya.

Menurut dia, status pegawai tidak tetap (PTT) tidak diperbolehkan bagi pekerja inti lebih dari 2-3 tahun. "Nah, kalau sudah 20 tahun masih PTT, berarti ada yang tidak benar di perusahaan penerbangannya," ucapnya.

"Kita akan mengkonsultasikan ini atau kita panggil sekaligus Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk menyikapi hal tersebut. Jangan sampai, kalau di luar negeri, pilot-pilot lokal justru diproteksi, di sini malah tidak. Jadi pilot lokal kita seperti obyek sampingan, sementara yang ekspatriatnya lebih diberikan prioritas."

Lebih lanjut, kata Dede, Komisi IX akan mempelajari semua keluhan para pilot. "Nanti akan kita pelajari. Pertama, kita akan meminta penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dulu sampai sejauh mana mereka menanggapi perjuangan para pilot," katanya.

Dari sisi pendapatan, kata Dede, sebetulnya tidak ada hambatan bagi para pilot. Hanya, soal kepastian kerja yang masih bermasalah. "Mereka dikontrak selama bertahun-tahun dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Padahal mereka kan bukan buruh. Kita juga ingin mendalami kenapa sanksinya sampai satu juta dolar. Memang berapa biaya pendidikannya," ujarnya.

Kuhu Bambang Handoyo, Direktur Legal Ikatan Pilot Indonesia mengatakan sudah menyampaikan keluhan soal status pegawai tidak tetap di kalangan pilot kepada Kementerian Ketenagakerjaan. "Namun hingga sekarang belum ada tindakan secara signifikan. Kami belum melihat tindak lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan yang diharapkan. Nyatanya, segalanya berjalan terus. Ancaman berjalan terus. Dengan RDP ini, kami berharap bisa membantu memperjuangkan dan mengubah nasib kami dari tenaga kerja kontrak menjadi tetap. Saat ini, 60 persen dari total pilot di Indonesia masih kontrak," ucapnya. (*)