Tempo.Co

Manfaatkan Momentum Pemutihan TKI di Arab Saudi
Kamis, 27 April 2017
Manfaatkan Momentum Pemutihan TKI di Arab Saudi

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memanfaatkan kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait dengan program amnesti atau pemutihan bagi TKI yang berlangsung selama 90 hari. Hal itu diungkapkan Rieke saat dalam Rapat Koordinasi Timwas TKI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Sebagaimana diketahui, pada 29 Maret lalu, pemerintah Arab Saudi telah memberikan amnesti atau pengampunan kepada WNI yang melewati masa izin tinggal (overstay). Jika mengikuti program ini, WNI overstay terlepas dari tuntutan denda dan akan diperbolehkan masuk kembali dengan visa baru.

“Ini adalah sebuah momentum yang harus dimanfaatkan Indonesia karena jumlah TKI yang overstay di Arab Saudi cukup besar. Kami mengharapkan dukungan dan langkah-langkah progresif dari pemerintah,” ujarnya.

Adapun jumlah TKI yang melebih batas tinggal pada 2013 lebih-kurang 105 ribu. Sebanyak 31.500 di antaranya telah pulang ke Indonesia dan masih menyisakan 73.500 TKI. Angka ini disinyalir terus meningkat hingga 100 ribu disertai maraknya pengiriman TKI non-prosedural ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bentuk dispensasi yang diberikan pemerintah Arab Saudi, yaitu membebaskan sanksi denda. Sehingga TKI bisa pulang seperti orang legal dengan biaya tiket sendiri. Selain itu, tidak ditahan dalam tahanan deportasi dan bisa kembali ke Arab Saudi tanpa harus menunggu selama lima tahun, baik menggunakan visa kerja, visa umroh/haji, maupun visa ziarah.

Jika program pemutihan ini tidak dimanfaatkan, WNA yang overstay akan dikenai denda Rp 34 juta apabila terkena razia. Selanjutnya akan masuk tahanan imigrasi dan di-black list. “Ini penting untuk segera disikapi,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Timwas, minat TKI domestik terhadap program pemutihan ini masih minim. Sebab, sebagian dari mereka sudah mempunyai pekerjaan dan takut tak bisa kembali bekerja karena moratorium. Karena itu, Timwas merekomendasikan pemerintah melakukan penanganan khusus terhadap mereka.

“Harus ada langkah khusus bagaimana ada jemput bola dari pemerintah Indonesia. Terutama untuk perwakilan yang ada di sana agar sadar tentang masalah overstay ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Timwas mengusulkan agar ada perjanjian antara buruh domestik dan majikan supaya TKI diperbolehkan pulang ke Indonesia untuk melakukan pemutihan serta bisa kembali lagi ke Arab Saudi dan bekerja dengan majikan yang sama. Menurutnya, sistem seperti ini juga akan memperlihatkan sebaik apa hubungan TKI dan majikannya.