Tempo.Co

DPR Setujui 5 Anggota Dewas LPP TVRI
Kamis, 27 April 2017
DPR Setujui 5 Anggota Dewas LPP TVRI

Dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis, 27 April 2017, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, disetujui lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang telah ditetapkan Komisi I melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam laporannya kepada pimpinan dan anggota sidang rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid melaporkan proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas LPP TVRI yang sudah selesai dilakukan Komisi I. “Berdasarkan keputusan rapat konsultasi, pengganti rapat badan musyawarah DPR RI tertanggal 20 Maret 2017, Komisi I ditugasi menangani anggota Dewas LPP TVRI,” ujarnya.

Meutya mengatakan uji kepatutan dan kelayakan anggota Dewas LPP TVRI ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. “Komisi I telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 orang calon anggota pada 10-11 April 2017 dan prosesnya berlangsung secara terbuka,” tuturnya.

Saat itu, kata Meutya, masing-masing calon telah menyampaikan visi dan misinya, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab oleh para anggota Komisi I DPR RI.  Selanjutnya, dilakukan rapat intern Komisi I yang bersifat tertutup untuk membahas dan menetapkan lima orang anggota Dewas LPP TVRI berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak.

Dalam rapat intern Komisi I pada 11 April 2017, telah diputuskan lima anggota Dewas LPP TVRI, yaitu Maryuni Kabul Budiono dari unsur pemerintah, Supra Wimbarti dari unsur masyarakat, Made Aty Dwie Mahenny dari unsur TVRI, Arief Hidayat Thamrin dari unsur masyarakat, dan Pamungkas Trishadiatmoko dari unsur masyarakat.

“Dengan disetujuinya mereka, selanjutnya akan menjalankan amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran. Kami berharap mereka dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab untuk membawa TVRI ke arah yang lebih baik,” kata Meutya. 

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI Pasal 7, Dewan Pengawas LPP TVRI mempunyai tugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran, termasuk juga menetapkan direksi dan mengawasi kerja TVRI.

Selanjutnya, kelima anggota Dewas LPP TVRI ini akan disampaikan kepada Presiden RI  untuk mendapatkan penetapan. (*)