Rapat paripurna DPR, Kamis, 27 April 2017, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menyetujui sembilan anggota Komite Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2016-2020.
Dalam laporannya kepada pimpinan dan anggota rapat paripurna, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu menyampaikan para calon ketua dan anggota BPH Migas periode 2016-2020 itu sudah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Menurut dia, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR pada 18 November 2016 perihal calon ketua dan anggota Komite BPH Migas periode 2016-2020.
Karena itu, kata Gus Irawan, Komisi VII telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada 10-13 April 2017. Dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat, pada 21 Maret-3 April 2017, Komisi VII telah mempublikasikan 22 calon ketua dan anggota Komite BPH Migas ke beberapa media massa. Sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi VII pada 13 Februari 2017 lebih dulu mendengarkan keterangan dari panitia seleksi tentang proses penyaringan dalam menetapkan 22 calon.
Menurut Gus Irawan, uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon ketua dan anggota Komite BPH Migas dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa pemaparan visi, misi, program, dan jawaban atas pertanyaan tertulis yang disampaikan seluruh calon, kemudian menjawab sejumlah pertanyaan secara lisan yang diajukan anggota Komisi VII. Tahapan ini dilakukan secara tertutup selama empat hari pada 10-13 April 2017. Pada tahap ini, ada dua calon yang mengundurkan diri.
Selanjutnya, Komisi VII mengadakan rapat internal secara terbuka pada 13 April 2017 dengan agenda pemilihan dan penetapan calon. Berdasarkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang telah disepakati, anggota Komisi VII memberikan penilaian terhadap para calon yang didasarkan pada pendalaman atas riwayat hidup calon, paparan visi, misi, dan program, serta jawaban atas pertanyaan tertulis dan tanya-jawab secara lisan dengan calon.
Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Pasal 19 menyatakan, untuk dapat diangkat menjadi anggota BPH Migas, calon wajib memenuhi syarat-syarat, di antaranya mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; mempunyai pendidikan, pengalaman, dan kemampuan, serta profesionalisme yang dibutuhkan; tidak memiliki perjanjian atau kepentingan finansial dengan suatu badan usaha atau bentuk usaha tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi; serta bersedia tidak bekerja pada usaha migas serta usaha lain selama menjadi anggota komite.
Pada tahap kedua, Komisi VII melakukan pemilihan dan penetapan calon ketua dan anggota Komite BPH Migas dengan proses pemungutan suara secara terbuka. Dari 22 calon, diperoleh 9 calon, yaitu Henry Achmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Partoyo, Fanshurullah Asa, Ibnu Fajar, Jugi Prajugio, Saryono Hadiwidjoyo, dan Marwansyah Labo Balia.
Pada tahap ketiga, dalam rangka pemilihan dan penetapan Ketua Komite BPH Migas, secara aklamasi, rapat internal Komisi VII menyetujui menetapkan Fanshurullah Asa sebagai ketua. (*)