Tempo.Co

DPR Sahkan RUU Batas ZEE Indonesia-Filipina
Kamis, 27 April 2017
DPR Sahkan RUU Batas ZEE Indonesia-Filipina

Rapat paripurna DPR, Kamis, 27 April 2017, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Filipina (Filipina) mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 2014. Persetujuan garis batas ZEE sepanjang 1.161,13 kilometer ini merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati Indonesia dan Filipina.

Dalam laporan kepada pimpinan dan anggota rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi VII Tubagus Hasanuddin menyampaikan pemerintah Indonesia dan Filipina telah menetapkan batas ZEE melalui perjanjian internasional untuk batas wilayah negara Indonesia di Laut Sulawesi dan Laut Filipina. Perjanjian ini, kata Tubagus, bertujuan menetapkan garis batas ZEE antara kedua negara sehingga memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Indonesia serta mempererat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara.

Dia menyampaikan beberapa manfaat perjanjian ini bagi Indonesia. Di antaranya menciptakan kejelasan dan kepastian batas wilayah ZEE dengan Filipina; memperkuat dan menjaga hak berdaulat pertahanan negara serta keutuhan wilayah Indonesia; memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan penataan ruang dan penyusunan kebijakan serta program di kawasan tersebut; memberikan manfaat ekonomi melalui pengelolaan sumber daya perikanan dan sumber daya alam lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mempertegas pengakuan secara hukum atas pulau terluar Indonesia di kawasan Laut Sulawesi dan Laut Filipina oleh pemerintah Filipina; menjamin upaya perlindungan lingkungan, konservasi, sumber daya alam hayati dan nonhayati, serta kegiatan penelitian ilmiah, termasuk mendorong upaya dan kerja sama pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan ilegal; mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk pengelolaan sumber daya alam; serta mendorong dan memperkuat upaya penyelesaian penetapan batas maritim dengan negara tetangga lain.

"Dengan disahkannya RUU ini, maka kepastian mengenai batas hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEE, khususnya yang berhadapan dengan Filipina, akan terjamin kepastian hukumnya," ujarnya.

Dalam pendapat akhirnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan penetapan garis batas tersebut merupakan suatu capaian yang luar biasa. Sebab, adanya kesepakatan kedua negara bahwa garis batas ZEE akan bertolak dari garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) masing-masing, serta perundingan dilakukan sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. "Ini sangat baik bagi Indonesia, Filipina, dan negara kepulauan lain, yang terus mengimplementasikan konsep negara kepulauan dalam penetapan batas maritim," ucapnya. (*)