DPR RI telah menetapkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat. Kelima anggota Dewan BPKH itu adalah Pengawasan Syariah Dr KH Marsudi Syuhud, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Ir Suhaji Lestiadi, ME, Pengawasan Umum yang terdiri atas Dr Yuslam Fauzi, Dr Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, AK, dan Dr Abd Hamid Paddu, MA.
Ketua Komisi VIII M. Ali Taher mengatakan Dewan Pengawas BPKH mempunyai kewenangan strategis dalam memberikan persetujuan atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan investasi keuangan haji. “Dewan Pengawas harus bersinergi dengan Badan Pelaksana BPKH, untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” katanya saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR RI mengenai hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat di gedung DPR RI, Kamis, 27 April 2017.
Penetapan lima anggota Dewan Pengawas tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Komisi VIII telah menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji. “Komisi VIII melakukan uji kelayakan dan kelayakan terhadap calon anggota Dewan Pengawas BPKH dengan mengedepankan prinsip kompetensi,” ujar Ali Taher.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawan BPKH terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari profesional, dua orang dari unsur pemerintah, dan lima orang dari unsur masyarakat. (*)