Tempo.Co

Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan
Jumat, 28 April 2017
Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-Undang. RUU ini terdiri atas 9 bab dan 61 pasal. Sebelum mengetuk palu pengesahan, Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Fadli Zon, selaku pimpinan rapat, pun menanyakan kepada semua anggota Dewan yang hadir.                                                     

“Apakah RUU Pemajuan Kebudayaan dapat disetujui?” kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017. Jawaban “setuju” pun didengungkan semua anggota Dewan. Turut mendampingi Fadli di rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat), Fahri Hamzah (Fraksi PKS), dan Taufik Kurniawan (Fraksi PAN).

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya, menjelaskan, pembahasan RUU ini dimulai pada 12 April 2016. Pembahasan dimulai dengan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pariwisata RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, untuk menerima daftar inventarisasi masalah (DIM), yang disampaikan oleh pemerintah. Panja pun telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain rapat panja, rapat dengar pendapat, hingga uji publik ke beberapa daerah.

“Setelah melalui berbagai rapat tersebut, proses pembahasan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan sudah berjalan selama tujuh kali masa sidang. Karena terdapat materi krusial yang menjadi pembahasan Panja, dibutuhkan tiga kali perpanjangan waktu,” ujar Riefky.

Kemudian, kata Riefky, pada 29 Maret 2017, Panja menyepakati perubahan judul RUU dari RUU tentang Kebudayaan menjadi RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. Perubahan judul RUU mempertimbangkan muatan RUU yang akan diatur dan merujuk pada ayat 1 Pasal 32 UUD NKRI Tahun 1945. “Panja menyadari betul bahwa RUU tentang Pemajuan Kebudayaan ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Selanjutnya, dalam rapat kerja yang dilakukan pada 18 April 2017, semua fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Pemerintah pun menyampaikan persetujuannya.

Riefky menjelaskan ada beberapa pokok pembahasan dalam RUU ini. Pertama, kebudayaan sebagai investasi bukan biaya. Dalam RUU ini ditegaskan kebudayaan merupakan investasi masa depan untuk membangun peradaban bangsa. Sehingga harus ada keyakinan yang kuat bahwa dengan pemajuan kebudayaan, Indonesia akan maju dan dapat bertahan sampai usia bumi ini berakhir. “Kemudian, ke depannya, akan ada sistem data utama kebudayaan yang terintegrasi dari berbagai sumber dan dari berbagai kementerian/lembaga,” katanya.

Sistem itu, menurut Riefky, disebut dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang berisi tentang obyek pemajuan kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata kebudayaan, sarana dan prasarana kebudayaan, dan data lain terkait dengan kebudayaan. Data tersebut dapat diakses oleh setiap orang dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional. “Sedangkan dalam hal pendanaan, selain melalui APBN dan APBD, sumber pendanaan kebudayaan adalah dana perwalian kebudayaan yang dibentuk pemerintah,” ucap politikus asal Dapil Aceh itu.

Dana perwalian kebudayaan yang dimaksud adalah sejumlah aset finansial yang dititipkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga, untuk dikelola dengan baik melalui sebuah lembaga wali amanat dan disalurkan, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Dalam RUU ini juga dibahas pokok pikiran kebudayaan daerah, strategi kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan, pemanfaatan kebudayaan, penghargaan, hingga pengaturan sanksi.

Dalam rapat paripurna DPR RI ini juga disahkan RUU tentang Sistem Perbukuan. (*)