Memperingati hari buruh, "May Day", pada 1 Mei 2017, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menekankan pentingnya bagi kelompok pekerja di Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Fadli menegaskan bahwa memberikan penghidupan yang layak bagi kaum buruh adalah mandat konstitusi sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Saat ini, salah satu agenda yang masih diperjuangkan oleh kelompok buruh adalah terkait formula penentuan upah minimum yang tercantum dalam PP No.78 Tahun 2015. Formula saat ini masih mencerminkan kebijakan politik upah murah dimana upah minimum hanya ditentukan oleh tiga komponen, yaitu komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya di Jakarta, Senin 1 Mei 2017.
Menurut Fadli Zon, ada satu komponen yang harus dipertimbangkan, yaitu komponen prosentase perubahan nilai tukar. “Sebab resiko keuangan tidak hanya bersumber dari inflasi tapi juga nilai tukar mata uang. Selain itu pemerintah juga harus terus memantau standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di dalam penentuan kebijakan upah minimum melalui mekanisme tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah,” jelasnya.
Di hari buruh ini, aspek lain yang juga disoroti Fadli Zon adalah terkait keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada kelompok pekerja di Indonesia. Baik perlindungan dari aspek regulasi maupun melalui peningkatan kualitas SDM. Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing saat ini dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing. Sehingga, pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing.
Di sisi yang lain, Fadli Zon menegaskan perlu adanya peningkatan skill SDM pekerja di Indonesia yang dilakukan secara serius oleh pemerintah. Hal ini sangat penting agar tenaga kerja lokal tidak tergeser dengan keberadaan buruh asing. Apalagi dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional. (*)