Tempo.Co

Komisi I DPR akan Panggil KPI Terkait Kasus Zaskia
Jumat, 01 April 2016
Tetap harus diproses secara hukum, kalau tidak ada sanksi nanti ada yang ikuti.

Kasus pelecehan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik tetap harus diproses sebagaimana mestinya. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dimyati Natakusumah saat menerima kedatangan Zaskia di acara Semangat Pagi Parlemen pada 31 Maret 2016 di Gedung Nusantara V, Senayan Jakarta. Komunikasi dan informatika merupakan salah satu bidang yang menjadi cakupan kerja Komisi I.

Tujuan Zaskia datang tentunya untuk meminta maaf sekaligus berdialog dengan wakil rakyat di DPR atas kasus penghinaan yang dilakukannya terhadap Pancasila. Meski Zaskia sudah berulang kali minta maaf, Dimyati meminta agar proses hukumnya terus berjalan.

“Tetap harus diproses secara hukum, kalau tidak ada sanksi nanti ada yang ikuti. Sanksi juga macam-macam ada sedang, ringan, berat. Sanksi terberat denda Rp 500 juta dan penjara 5 tahun sesuai dalam UU Nomor 24 Tahun 2009,” kata Dimyati.

UU Nomor 24 Tahun 2009 sendiri mengatur terkait bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Lebih lanjut, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta ini juga menyatakan bila UU Penyiaran juga termasuk yang dilanggar.

Selain itu, Dimyati juga menilai ada kelemahan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena saat ada unsur yang kurang mendidik dalam penyiaran seharusnya langsung dihentikan. Untuk itu, usai reses masa sidang III ini, DPR berencana memanggil KPI karena dianggap lalai. “Kami akan mengundang KPI, rencananya setelah reses selesai. Dalam penyiaran, KPI memegang peranan penting,” tutup Dimyati. (*)