Tim kunjungan kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung hutan kemenyan Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara, yang sudah disahkan menjadi hutan adat oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, hutan ini adalah hutan konsesi PT Taba Pulp Lestari (TPL).
“Hari ini kami melihat hutan kemenyan Pandumaan-Sipituhuta seluas 5.172 hektare sudah disahkan menjadi hutan adat melalui surat keputusan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata ketua rombongan kunker, Edhy Prabowo, di Kabupaten Humbang Husudutan, Sumatera Utara, Selasa, 2 Mei 2017.
Lebih lanjut, Edhy mengatakan, dirinya mengapresiasi bupati dan tokoh masyarakat yang telah menjaga dan mempertahankan tanah leluhur itu. “Saat ini tinggal menunggu peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hutan adat ini agar ke depan tidak ada masalah," ucapnya.
Politikus Fraksi Gerindra itu mengatakan pihaknya akan terus mengawal dan mendorong sampai Perda keluar. Sebab, hutan adat itu merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Dalam mengelola negara, kita tidak boleh meninggalkan budaya. Pandumaan-Sipituhuta adalah daerah di Indonesia yang memiliki budaya yang tinggi dan melekat pada masyarakat. Jadi ini harus dilindungi. Kami akan terus mendukung ini semua, ini untuk rakyat,” kata Edhy.