Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatera Barat. Barang kena cukai rokok dan barang hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana cukai dimusnahkan secara bersamaan.
“Kami Komisi XI DPR puas dengan hasil yang dicapai jajaran kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya, atas hasil semua sitaan yang merugikan negara Rp 1,5 miliar. Sedangkan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,5 miliar,” kata Marwan setelah pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan Sumatera Barat.
Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, mengungkapkan barang sitaan yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengamanan sepanjang Januari-April 2017. “Seluruh barang sitaan ini terdiri atas 4.137.480 rokok, 89 pieces kosmetik, 19 pieces obat-obatan, 36 pieces sex toys, dan 90 pieces produk lain. Umumnya barang yang disita tidak mengantongi izin produksi ataupun legalitas,” kata Andhi.
Sementara itu, politikus PKS Refrizal mengatakan masuknya barang ilegal itu berasal dari kargo dan barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau.
“Semua barang yang disita tersebut karena adanya peraturan larangan yang mengakibatkan barang-barang tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Jadi, untuk rokok ditemukan pelanggaran, karena tidak memakai pita cukai dan pemalsuan produk rokok,” kata Refrizal. (*)