Terkait dengan disetujuinya hak angket DPR kepada KPK, anggota Komisi III DPR, Achmad Zacky Siradj, menegaskan sama sekali tidak ada maksud intervensi atau melemahkan lembaga antirasuah itu. “Munculnya hak angket tidak lain untuk memperbaiki tata kelola yang ada sekaligus penguatan KPK. Hak angket adalah hak konstitusional anggota Dewan. Karena itu, tidak perlu ada kerisauan bahwa DPR memperlemah atau mengintervensi proses hukum,” katanya di sela-sela kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat belum lama ini.
Menyoroti reaksi keras masyarakat, Zacky menganggap hal itu wajar karena di satu pihak mereka tidak mengikuti proses yang terjadi di DPR. “Ini sebagai proses pendidikan politik yang penting sehingga masyarakat akan merasakan kedewasaan berpolitik,” ujarnya.
Selain itu, Zacky mengungkapkan, membersihkan kasus-kasus korupsi di DPR harus dilakukan. “Kita semua ingin negara ini clean and good governance, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” katanya. Bahkan, menurut dia, terhadap orang-orang yang memang diindikasikan terjerat kasus korupsi harus dilakukan penyisiran. KPK tetap perlu didukung, karena lembaga itu adalah buah atau amanat dari reformasi.
“Jadi saya sendiri pendukung KPK untuk memberantas korupsi di mana pun, di institusi apa pun. Namun, dalam prosesnya, KPK perlu introspeksi dan membenahi tata kelolanya. Jangan sampai ada temuan-temuan di KPK yang menjadikan kelemahan bagi lembaga ini,” katanya. Seusai reses, Bamus akan membicarakan mekanisme selanjutnya terkait dengan penyetujuan hak angket tersebut. (*)