Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan konsepsi suatu negara maritim harus ditopang undang-undang tentang air. Sumber daya air merupakan sesuatu yang sangat penting dan melekat dalam kehidupan manusia. Jadi diperlukan undang-undang untuk mengatur air bersih, air baku, serta pengelolaan air.
“Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR mengusulkan kembali RUU tentang Air. Sebab, air merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan,” kata Fahri di dalam diskusi dengan tema “Menuju Kedaulatan Air, Menegakkan Amanat Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat” di Opsroom, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Diskusi publik ini diselenggarakan DPR bekerja sama dengan Sekjen DPR dan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruHA). Beberapa narasumber kompeten hadir, yaitu Dr Ir H. Hayu Susilo Prabowo (Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI), Ir Firdaus Ali, M Sc (Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Bidang SDA), Prof Dr Eny Nurbaningsih, SH, MHum (Kepala BPHN), Azhariana Rambe Manalu (Ketua Komnas Perempuan), dan Dr Wijanto Hadipuro SE, MY (Pakar UU 7/2004).
“Diskusi ini diharapkan akan menghasilkan kesimpulan yang fungsional dan produktif untuk pembahasan RUU Air ke depan,” kata Fahri. Sehingga RUU yang nantinya dihasilkan baik hingga masa depan.
Fahri mengatakan Undang-Undang Air harus ada karena air merupakan hak semua orang dan sumber kehidupan. Jelas dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
“Karena itu, saya mengapresiasi Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) yang telah menyelenggarakan diskusi ini. Sumber daya air merupakan sesuatu yang sangat melekat dalam kehidupan manusia tapi jarang dibicarakan. Saya juga berharap adanya edukasi untuk masyarakat agar masyarakat memahami betapa pentingnya air dalam kehidupan,” katanya. (*)