Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan perampasan atau penyitaan telepon seluler (ponsel) kepada terpidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak boleh sembarangan. “Apalagi sampai dimusnahkan. Pasalnya, ponsel bagi pemiliknya sangat personal sehingga bila dimusnahkan, bisa menimbulkan persoalan baru, bahkan berimplikasi hukum secara nasional,” ujarnya setelah mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.
Saat dialog dan menyerap aspirasi para penghuni lapas, ada yang mengeluh ponselnya dirampas petugas. Padahal, menurut pengakuannya, di dalam ponselnya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Dossy, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa ponsel sebagai langkah pencegahan. Namun, menurut dia, ponsel sangat personal bagi pemiliknya, tidak bisa disamakan dengan kejahatan dari dalam.
Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita, nanti dikembalikan setelah yang bersangkutan keluar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar karena ada Undang-Undang ITE, dan kalau HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak, harus ada perlindungan hukum bagi pemiliknya.
“Kami ingin ada pembenahan tidak hanya lapas di sini, tapi juga di seluruh Indonesia. Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Sebab, karena hukumnya berat, pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” kata politikus Hanura ini.
Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan izin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa, kewaspadaan nasional tetap dilakukan.
Dalam pemberian izin TKI, umrah atau haji, diingatkan jangan sampai melenceng ke perdagangan orang. “Jangan sampai rakyat kita dikorbankan untuk hal-hal seperti itu. Kami minta Imigrasi sebagai garda terdepan pemberi izin orang ke luar negeri dan menyaring orang luar masuk ke Indonesia, harus mempunyai pengetahuan dan wawasan pentingnya keamanan nasional dengan memproteksi dan melindungi rakyat kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya. (*)