“Proses hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilaksanakan secara kolektif kolegial. Sebab, hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.
Semuanya, kata dia, akan dilaksanakan sesuai dengan kolektif kolegial sehingga kalau ada usulan untuk membatalkan hak angket, harus dirembuk dan dibicarakan secara penuh karena pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket sudah diketok.
Terkait dengan pansus, Agus mengungkapkan prosesnya tinggal menunggu nama anggota pansus dari masing-masing fraksi. “Apakah akan dilanjutkan atau tidak tergantung pada keputusan Dewan secara menyeluruh,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, menjelang pembukaan masa sidang, sejumlah fraksi berbalik badan menolak usulan hak angket terhadap KPK. "Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui. Jika separuhnya tidak setuju, kan tidak mungkin kuorum. Sehingga apakah nanti akan kuorum atau tidak, kita lihat perjalanannya nanti,” tuturnya.
Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan KPK tidak perlu takut dan harus menghormati keputusan DPR. Ia berharap nantinya seluruh fraksi dapat mengirimkan sejumlah nama sehingga pansus bisa dibentuk. “Bikin saja angketnya dulu, nanti ada metode rapatnya. Saya yakin, kalau KPK mengerti hukum, maka akan ikut saja. Sebab, lembaga pengawas tertinggi di negara ini adalah DPR," katanya. Di sisi lain, Fahri menyayangkan sikap KPK yang seolah-olah tidak ingin dievaluasi. Menurutnya, kewenangan tertinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi justru berada di tangan presiden. (*)