Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal DPR RI terus bertekad dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi di lingkungan DPR RI. Atas tekad tersebut, Ittama melakukan sosialisasi pedoman sistem pelanggaran (Wistleblowing System) tindak pidana korupsi pada Selasa, 16 Mei 2017. Turut hadir dalam acara ini pejabat eselon II, III, dan IV, sekaligus menjadi peserta workshop.
Inspektur Utama Setyanta Nugraha dalam kesempatan tersebut mengatakan sistem ini akan semakin memudahkan para pegawai di lingkungan Setjen DPR untuk melaporkan adanya tindak kecurangan seperti potensi korupsi atau penyimpangan moral lainnya. “Ini semakin memudahkan, dan ada keberanian terhadap para pegawai untuk melaporkan adanya tindak pidana dan kecurangan. Tak hanya penyimpangan korupsi, tapi juga masalah etika dan moral bisa disampaikan di sini. Nanti kita akan lakukan verifikasi dan telaah,” ujar Setyanta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Setyanta, hal ini dimaksudkan untuk tujuan meningkatkan kinerja organisasi dan menciptakan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Karena, lanjut Setyanta, saat ini masih terdapat 52 persen orang mengetahui adanya tindak pidana korupsi tetapi tidak berani melaporkan. “Ini suatu ruang, termasuk temen-temen, apa pun bisa disampaikan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Ini bagian untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Kalau yang pernah dibaca, ada 52 persen orang tahu adanya tidak pidana korupsi tetapi tidak berani melaporkan,” jelas Setyanta.
Dengan adanya sistem ini, dia berharap akan semakin mendorong para pegawai di lingkungan DPR yang mengetahui adanya potensi tindak pidana korupsi untuk segera melapor, untuk tujuan peningkatan akuntabilitas lembaga. “Ini satu momentum untuk meningkatkan akuntabilitas dan membangun birokrasi bersih melayani,” kata Setyanta. (*)