Tempo.Co

Revisi Undang-Undang TKI Perkuat Peran BNP2TKI
Rabu, 17 Mei 2017
Revisi Undang-Undang TKI Perkuat Peran BNP2TKI

DPR RI akan memperkuat peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam rangka menuntaskan persoalan para TKI yang bermasalah di luar negeri. “Panja TKI sudah hampir menyepakati pasal krusial, yaitu memperkuat status badan BNP2TKI dan pembagian tugas Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2 TKI," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat berdiskusi dengan warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dan LSM TKI di KJRI Arab Saudi, Selasa malam, 16 Mei 2017.
Fahri menambahkan, BNP2TKI nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, sedangkan Kementerian Tenaga Kerja hanya regulator. "Saat ini fungsi diplomasi konsulat jenderal di luar negeri banyak hilang karena banyak mengelola masalah tenaga kerja ini," tuturnya.
Menurut Fahri, seharusnya BNP2TKI mengurusi one stop service semua persoalan tenaga kerja di luar negeri, sedangkan konjen hanya mengurusi masalah diplomasi. "Kedutaan yang banyak mengurusi persoalan TKI, seperti Hong Kong, Arab Saudi, dan Malaysia, kadang fungsi diplomasinya tidak maksimal. Misalnya saja di Malaysia, karena banyak mengurusi TKI, hubungan bilateral dengan Malaysia menurun," ucapnya.
Selain itu, kata Fahri, ada beberapa usulan pasal di dalam revisi Undang-Undang TKI, yaitu menambah pasal pengembalian tanggung jawab negara terhadap TKI sampai negara asalnya dan pasal reintegrasi bagi para TKI yang dipulangkan. "Kalau para TKI ini dipulangkan begitu saja, mereka tidak memiliki apa-apa. Jadi harus ada semacam asuransi untuk mereka. Selain itu, ada reintegrasi bagi TKI yang dipulangkan tersebut, seperti perbedaan kebudayaan, juga kerap menimbulkan culture shock bagi mereka," katanya. (*)