Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan DPR pada akhir April lalu. Anggota Komisi X DPR, Ridwan Hisjam, mengatakan undang-undang ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa “Karena itu, undang-undang ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2017.
Lebih jauh, politikus Fraksi Golkar itu memaparkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya bangsa. Selain itu, bisa mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Undang-undang ini, kata Ridwan, akan melahirkan beberapa hal penting, di antaranya pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota dan provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan. Adapun pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Dalam undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti maestro dan empu. “Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, dan diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politikus asal daerah pemilihan Jatim V itu. (*)