Tempo.Co

DPR Ucapkan Selamat Atas Opini WTP Pemerintah
Jumat, 19 Mei 2017
DPR Ucapkan Selamat Atas Opini WTP Pemerintah

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengucapkan selamat kepada pemerintah dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dan bisa berkinerja lebih baik dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya berharap ini menjadi acuan dan semangat baru bagi pemerintah dalam mengantisipasi perubahan global yang semakin di depan mata. Misalnya terhadap kondisi-kondisi keterbukaan dan transparansi publik sehingga ini menjadi salah satu modal utama bagi pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, untuk menaikkan grade terhadap tingkat kepercayaan investor di Indonesia utamanya. Apalagi ini menyangkut hasil auditor negara yang sangat penting. Market trust-nya otomatis akan terbawa manakala BPK sebagai auditor keuangan negara memberikan opini WTP, dan pertama kali setelah 12 tahun. Kan luar biasa," katanya.

BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 kepada DPR dalam rapat paripurna DPR, yang dipimpin Taufik, Jumat, 19 Mei 2017. Pemeriksaan terhadap LKPP ini merupakan pemeriksaan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN 2016.

Dalam laporannya, Ketua BPK Moermahadi Soreja Djanegara menyampaikan sistem informasi penyusunan LKPP 2016 belum terintegrasi. Selain itu, pelaporan saldo anggaran lebih serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai, serta adanya inkonsistensi tarif PPh migas. Penatausahaan persediaan, aset tetap dan aset tak berwujud belum tertib. Begitu pula dengan pengendalian dan pengelolaan program subsidi, BPK menilai masih kurang memadai. Pertanggungjawaban kewajiban pelayanan publik kereta api juga belum jelas. Kemudian, penganggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang sarana dan prasarana penunjang serta tambahan DAK juga belum memadai. Termasuk tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan juga dinilai belum jelas.

Dalam laporannya, BPK juga menyampaikan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian/lembaga belum sesuai dengan ketentuan. Pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajaknya senilai Rp 879,02 miliar. Pengelolaan hibah langsung berupa uang/barang/jasa senilai Rp 2,85 triliun pada 16 kementerian/lembaga tidak sesuai dengan ketentuan. Penganggaran pelaksanaan belanja senilai Rp 11,14 triliun tidak sesuai dengan ketentuan penatausahaan utang senilai Rp 4,92 triliun belum memadai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, kami menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016," kata Ketua BPK.

Menurutnya, ini merupakan kali pertama diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak 2004. Meski demikian, kata Moermahadi, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian internal dan kepatuhan. "Tindak lanjut rekomendasi tersebut penting bagi pemerintah sehingga penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun mendatang akan baik," katanya. (*)