Tempo.Co

Pemerintah Didesak Implementasikan UU Disabilitas
Senin, 22 Mei 2017
Toleransi Antarumat Beragama dan Kesejahteraan Guru

Pemerintah didesak segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Setelah setahun disahkan, banyak amanat dari undang-undang ini yang belum dijalankan pemerintah. Salah satunya soal pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Anggota Komisi VIII DPR, Endang Maria Astuti, menyampaikan hal tersebut sebelum mengikuti rapat paripurna DPR, Jumat, 19 Mei 2017. Dia mengatakan, hingga saat ini, KND belum terbentuk. Padahal, kata dia, hal tersebut mendesak agar akses kaum disabilitas terhadap fasilitas publik terpenuhi. “Mestinya, pemerintah tidak harus didesak-desak ketika aturannya sudah ada. Tampaknya pemerintah saat ini harus didesak terus, seperti pembentukan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” katanya.

Endang menuturkan KND sudah saatnya diwujudkan sebagai amanat Undang-Undang Disabilitas. Menurutnya, keberadaan KND sebaiknya di bawah Kementerian Sosial dan tidak berdiri independen. Ini untuk memudahkan dan mempercepat akselerasi kepentingan kaum disabilitas. “Dalam pembahasan Undang-Undang Disabilitas, kita berharap bentuknya bukan seperti komisioner, tapi harus masuk ke sistem sehingga segala informasi dengan cepat dapat diketahui. Hambatan-hambatan juga bisa segera diatasi,” ucapnya.

Menurut Endang, sudah bertahun-tahun kaum disabilitas hampir tak punya akses. Kaum disabilitas dengan kebutuhan khusus semestinya menjadi tanggung jawab negara. “Karena itu, sudah saatnya kaum disabilitas mendapat tempat yang laik di tengah publik,” tuturnya. (*)