Melalui Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman, dalam rapat bersama pemerintah, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang KUHP Komisi III DPR meminta perhatian pada beberapa poin krusial. Rapat dibuka pemimpin rapat, Benny, Senin, 22 Mei 2017, pukul 10.51. Namun dalam perkembangannya, rapat harus diundur pada Rabu, 24 Mei nanti.
"Rapat ini sedianya akan melanjutkan agenda membahas Bab Tindak Pidana Khusus tentang narkotik dan korupsi," ujarnya. Berkaitan dengan tindak pidana khusus, seperti korupsi dan narkotik, kata dia, perlu dimasukkan ketentuan-ketentuan umum untuk mendukung ketentuan dalam tindak pidana khusus tersebut.
Rencananya juga akan disusun TP2 (tindak pidana) baru, yang belum dicantumkan dalam KUHP. "Untuk hal-hal yang masih ambigu dalam tipikor (tindak pidana korupsi), akan dibuat perumusan yang jelas supaya tidak ada salah paham. Yang pasti, harus konsisten pada kepastian dan menjamin keadilan," tuturnya.
Benny juga berpesan, pada prinsipnya nanti tidak menegasikan ataupun mengurangi apa yang sudah ada, tapi memperjelas dan menambah. "Memasukkan hal yang belum masuk, serta yang ambigu dibuat lebih jelas," katanya.
Sebelum menutup rapat, Benny berharap pimpinan KPK dan BNN bisa hadir kembali dalam rapat selanjutnya pada Rabu. "Sehingga nanti dalam pembahasannya semakin jelas dan tidak ada salah paham. Dalam RUU ini, tidak ada niat mengurangi kewenangan KPK," ujarnya. (*)