Komisi I DPR RI menerima kunjungan delegasi Parlemen China di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 23 Mei 2017. Pertemuan itu membahas cyber security (pengamanan siber), yang sedang menjadi isu proritas di Komisi I.
Menurut Ketua Komisi I Abdul Haris Al-Masyhari, DPR melihat dua hal terkait keamanan siber ini. Pertama, bagaimana membuat undang-undang (UU) untuk bisa ditindaklanjuti. Sebab, eksekutif tidak mungkin berjalan atau melakukan eksekusi apa pun kecuali ada undang-undangnya. Ada beberapa UU yang sudah eksis, seperti UU Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan UU Informasi dan Keterbukaan Publik. Saat ini sedang disiapkan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU untuk merespon begitu cepatnya kejahatan siber. Sedangkan terkait kelembagaannya seperti Badan Siber Nasional, baru dalam tahap persiapan pembentukannya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I Andreas Hugo Pariera mempertanyakan pengamanan siber di China. “Sebab, diperoleh informasi bahwa negara itu sudah ada sistem pengamanan yang sangat baik,” ujarnya. Dia juga menanyakan soal sistem pengamanannya, apakah terpusat atau dalam beberapa institusi.
Menanggapi hai itu, Ketua Delegasi Parlemen China Chen Xiurong mengatakan bahwa kemajuan internet atau industri informasi saat ini sangat pesat dan terintergasi dengan kehidupan sehari-hari. “Untuk itu, kita harus memikirkan bagaimana mendorong perkembangan industri informasi serta dikelola dan , sehingga bisa berkembang ke arah yang positif dan sehat,” ucapnya.
Menurut Chen, kejahatan siber cukup sering terjadi saat ini, termasuk serangan hacker yang baru saja mengakibatkan kelumpuhan internet di beberapa negara. Termasuk juga kebocoran informasi pribadi, mengakibatkan masalah yang sangat besar bagi kehidupan sehari-hari.
Tak terkecuali kejahatan terorisme, bisa disebarkan lewat internet. “Maka dari itu, dalam kunjungan ini, kami ingin megetahui langkah-langkah apa yang diambil Pemerintah Indonesia dan DPR RI dalam menjaga keamanan siber, supaya kita bisa saling belajar,” katanya.
Chen menuturkan sebelumnya pengamanan siber di China tersebar di beberapa instansi pemerintah, tapi kini penuh pengelolaan dan pengaturan secara terpusat. Untuk semakin meningkatkan keamaman siber, China membentuk satgas atau tim dengan koordinasi tingkat tinggi langsung dipimpin Presiden.
Pada Desember 2012 lalu, dikeluarkan keputusan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi pribadi, dan pada November 2106 sudah ditetapkan UU Keamanan Siber. Pada Desember 2017 mendatang, China juga merencanakan akan melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap implementasi UU Keamanan Siber tersebut.