Lewat alat kelengkapan Badan Legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII ini dinilai sangat relevan karena di dalamnya diatur transparansi, proporsionalisme, dan jaminan untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan ke tingkat Paripurna agar disahkan sebagai RUU untuk kemudian diproses sebagai Undang-Undang.
“Sistemnya terintegrasi sehingga setiap input yang didapatkan ada salurannya. Misalnya, ada komplain peserta terhadap penyelenggara ibadah haji bisa langsung dilaporkan kepada Majelis Amanah Haji (MAH) seperti yang tercantum dalam Pasal 6 RUU PIHU,” ujar Ketua Panja Baleg Totok Daryanto dalam Rapat Pleno Baleg dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 25 April 2016.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo tersebut juga disampaikan, peran setiap pihak dengan tegas dibedakan antara regulator, pelaksana, dan pengawas haji. “Menteri Agama sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebagai pelaksana, dan Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas, sehingga pelayanan ibadah haji dan umrah bisa dimaksimalkan,” lanjut Totok.
Poin penting lainnya yang diatur dalam RUU ini ialah calon peserta ibadah haji yang sudah membayar cicilan atau tabungan haji akan mendapat laporan keuangannya secara virtual. Dengan demikian, pengelolaan keuangan haji lebih profesional dengan tetap memperhatikan sistem syariah.
Dan untuk menjamin kepastian dan kelancaran penyelenggaraan haji reguler, pendanaannya bersumber dari keuangan yang dikelola Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH). Pemindahan dana dilaksanakan 15 hari sejak besaran pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji dikeluarkan pemerintah. Sementara itu, Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Dauly mengatakan Komisi VIII akan terbuka terhadap usulan-usulan baru jika memang diperlukan. (*)