Tempo.Co

Perlu Terobosan pada Industri Perbukuan
Sabtu, 27 Mei 2017
Perlu Terobosan pada Industri Perbukuan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan perlu ada terobosan pada industri perbukuan, khususnya buku konvensional atau buku cetak. Menurut dia, hal ini akan memudahkan penerbit buku yang memproduksi buku maupun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan buku.

“Meskipun sudah ada e-book dan digital book, peran dari buku cetakan masih sangat besar, sehingga perlu ada beberapa terobosan,” kata Fadli saat menerima perwakilan pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei lalu.

Di sisi yang sama, politisi F-Gerindra itu memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya PT Pos Indonesia yang telah memberikan fasilitas pengiriman buku ke sejumlah daerah. Hal ini sebagai salah satu cara menghadapi tantangan terhadap distribusi perbukuan.

Fadli pun berharap Undang-undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) yang telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu, dapat meningkatkan literasi masyarakat Indonesia. Kegiatan seputar perbukuan pun diharapkan dapat meningkatkan upaya itu. “Kami berharap melalui berbagai pameran buku, bedah buku, maupun diskusi buku, dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap buku dan meningkatkan literasi kita,” ucap Fadli.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu pun mengapresiasi peran Ikapi yang menghimpun banyak penerbit di seluruh Indonesia, dan menjalankan peran penting dan garda terdepan dalam persoalan literasi.

Sementara itu, Ketua Umum Ikapi Pusat Rosidayati Rozalina mengungkapkan rasa gembiranya atas lahirnya UU Sisbuk. Menurutnya, dengan adanya UU ini, dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan buku, khususnya buku pendidikan.

 "Tapi fokus dari undang-undang ini masih banyak pada buku pendidikan. Untuk menggairahkan kembali industri penerbitan buku, kita harus melakukan banyak hal seperti yang disampaikan Pak Fadli tadi, perlu ada terobosan-terobosan,” kata Ida.

Ida menjelaskan saat ini industri buku masih menemui banyak kendala. Misalnya terkait distribusi, pajak yang dipungut hingga empat lapis dalam satu buku, kertas yang seringkali hilang dari peredaran saat dibutuhkan, hingga harga buku dan kertas yang tidak terkendali. “Banyak yang harus kita lakukan. Termasuk merinci beberapa hal dalam implementasi Undang-Undang Sisbuk, dan disesuaikan dengan praktek di Indonesia. Kami akan mengawal proses tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Sisbuk. Termasuk pemberian masukan pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri,” jelas Ida. (*)