Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memimpin rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR Jakarta, Senin, 29 Mei 2017. Dalam raker ini dibahas penjelasan pemerintah terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan ini memberikan akses luas kepada otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.
Sri Mulyani menjelaskan kepada Komisi XI DPR langkah dan tujuan pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut dan menekankan penggunaannya hanya untuk keperluan perpajakan. Dia juga mengatakan Perpu ini merupakan komitmen negara-negara di dunia untuk mendapatkan informasi perpajakan.
“Dipicu sejak terjadinya krisis keuangan global yang menyebabkan negara-negara harus melakukan intensifikasi pajak. Para menteri keuangan, terutama di forum G20, selalu mendiskusikan hal ini sehingga kerja sama internasional itu ditingkatkan dan diformalkan,” kata Sri Mulyani.
Perpu ini juga menjadi syarat bagi Indonesia untuk bisa ikut dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan mengikuti AEoI, Indonesia akan mendapatkan informasi tertentu mengenai wajib pajak pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan kepada negara residen wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu otoritas pajak mencegah praktik penghindaran pajak. (*)