Tempo.Co

RDP Komisi III DPR Gali Masukan Terkait RUU Jabatan Hakim
Senin, 29 Mei 2017
RDP Komisi III DPR Gali Masukan Terkait RUU Jabatan Hakim

Menggali lebih dalam soal usulan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan. Rapat yang dipimpin Trimedya Panjaitan itu dihelat di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senin, 29 Mei 2017.

Dalam RDP, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyampaikan menyambut baik usulan RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, selama ini, jabatan hakim belum diatur secara komprehensif. “Hakim merupakan pejabat negara yang perlu menjaga integritas dan profesionalitas. Jabatan hakim perlu diatur dalam undang-undang. Secara prinsip, pemerintah sependapat dengan undang-undang ini,” ujarnya.

Agar menghasilkan undang-undang yang komprehensif, Yasona menyampaikan tiga poin pokok yang harus dicermati dalam pembahasan RUU. Pertama, RUU Jabatan Hakim harus memperhatikan penentuan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara. “Selama ini, kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih berpola sebagai PNS (pegawai negeri sipil),” ucapnya.

Kedua, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, beberapa materi sudah diputus berdasarkan Putusan MK Nomor 43, yang membatalkan norma seleksi hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ketiga, RUU Jabatan Hakim harus memperhatikan lingkup kewenangan lembaga berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tercantum secara tegas mengenai tugas, fungsi, wewenang, serta peran masing-masing warga negara. (*)