Kementerian Pemuda dan Olahraga mendapat status tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Status ini pun menjadi pertanyaan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat saat menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta jajarannya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Dalam paparannya kepada Komisi X DPR, Imam mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian hingga 29 Mei 2017. Lebih lanjut, Imam menjelaskan, permasalahan temuan BPK yang mempengaruhi opini Kementerian adalah pengelolaan atas belanja barang pada kegiatan fasilitasi TAFISA ke-6 World Sport For All Games 2016 melalui FORMI dan persiapan Asian Games XVIII 2018 melalui INASGOC.
“Selain itu, pengelolaan aset tetap Kementerian dianggap belum memadai, yang terdiri atas coding penomoran atas inventarisasi barang. Kemudian penelusuran atas aset tetap berupa peralatan dan mesin pada laporan SIMAK BMN belum tuntas,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, pemimpin rapat Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra meminta Kementerian membenahi tata kelola keuangan. “Kementerian Pemuda dan Olahraga harus meningkatkan tata kelola keuangan atas hasil opini BPK, yang menyatakan tidak menyampaikan pendapat, terhadap laporan keuangan 2016,” katanya.
Kementerian, menurut Menteri Imam, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut. “Penyempurnaan petunjuk teknis pemberian bantuan pemerintah serta penyempurnaan pasal-pasal dan MOU (memorandum of understanding) pemberian bantuan pemerintah. Kemudian bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BPKP, LKPP, dan Kejaksaan Agung atau aparat penegak hukum (APH) dalam rangka pengawalan pelaksanaan program-program kementerian agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Imam. (*)