Wakil Ketua DPR sekaligus Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Agus Hermanto menerima perwakilan masyarakat kampung nelayan Dadap Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, di ruang rapat pimpinan gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu, 27 April 2016. Dalam pertemuan itu, Agus akan mengakomodasi keluhan para nelayan dan menyampaikannya kepada Komisi IV DPR terkait dengan reklamasi. Selain itu, ia akan menyampaikannya kepada Komisi II yang berhubungan dengan masalah pemukiman.
Agus berharap, Bupati Tangerang menghentikan reklamasi pantai utara wilayahnya. Menurut dia, reklamasi di pantai utara Tangerang belum berdasar hukum.
Selama ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 hanya mengatur pengelolaan wilayah di pesisir dan pulau-pulau kecil. Tidak ada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis tentang reklamasi.
“Sehingga surat keputusan (SK) reklamasi yang dikeluarkan gubernur atau bupati belum bisa dikeluarkan karena belum ada cantelan hukumnya. Proses reklamasi di pantai utara di Tangerang harus segera dihentikan, sebagaimana terjadi di Teluk Jakarta,” tutur Agus.
Menurut Agus, keluarnya SK reklamasi di pantai utara Tangerang ini merupakan pelanggaran UU. Karena itu, munculnya SK reklamasi perlu diusut pihak berwajib, mengingat belum ada PP dan Perpres, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Rombongan warga kampung nelayan dari Pantai Dadap, yang dipimpin M. Sawaludin, mengatakan reklamasi di wilayah mereka telah merusak lingkungan. Apalagi warga, yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan, telah kehilangan mata pencaharian.
“Sejak ada reklamasi, air laut keruh, tidak ada lagi ikan. Dan kami kehilangan mata pencaharian kami,” kata Jamaludin, seorang nelayan. (*)