Tempo.Co

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Diperpanjang
Selasa, 30 Mei 2017
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Diperpanjang

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengesahan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. RUU ini digagas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh pada tahun-tahun berikutnya.

Pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib menyebutkan pembahasan rancangan undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 ayat 1, dilakukan dalam jangka tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR. "Dan ini sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislatif (Baleg), atau pimpinan panitia khusus," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, 30 Mei 2017.

Menurut Fahri, sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada 29 Mei 2017, pimpinan Komisi VIII DPR telah menyampaikan surat ihwal perpanjangan waktu tersebut. "Karena itu, kami bertanya apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat kita setujui?" ujarnya kepada seluruh anggota sidang.

Secara serentak semua menjawab, "Setuju."

Sebelumnya, Komisi VIII DPR secara resmi telah menetapkan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada 3 Oktober 2016. RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini dibuat untuk memangkas kewenangan Kementerian Agama yang berlebih. Pasalnya, kesemrawutan penyelenggaraan haji dan umroh lantaran Kementerian Agama berfungsi sebagai regulator, operator, sekaligus kontrol. Sehingga pelaksana, pengawas, dan pembuat aturan menjadi satu tangan. (*)