Tempo.Co

Firman Soebagyo Jadi Ketua Pansus RUU Pertembakauan
Rabu, 31 Mei 2017
Firman Soebagyo Jadi Ketua Pansus RUU Pertembakauan

Rapat panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menetapkan Firman Soebagyo sebagai Ketua Pansus RUU Pertembakauan. Lalu Hendrawan Supratikno, Bambang Haryadi, dan Verna Gladies Merry Inkiriwang ditetapkan sebagai wakil ketua.

Agus berharap pansus bisa melaksanakan aspirasi masyarakat dan pemerintah. “Semua harus tercetus dalam undang-undang ini. Pansus harus mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya yang ada di lingkungan pertembakauan dan mempersiapkan aturan-aturan, juga pemerintah harus hadir dalam pertembakauan ini,” ujarnya.

Agus melihat RUU Pertembakauan cukup fenomenal dan cukup banyak orang yang memperhatikan hal ini. “Karena itu, statusnya kita tingkatkan menjadi pansus, yang merupakan gabungan dari fraksi dan komisi,” katanya.

RUU ini, ujar Agus, cukup sulit diselesaikan pansus. Namun dia yakin pansus bisa menyelesaikannya tepat waktu. Menurut dia, semua fraksi berpandangan RUU Pertembakauan memang sudah cukup lama. Dulu sudah pernah diajukan dan kelihatannya tidak diperhatikan. “Kemudian digali lagi dan akhirnya disepakati RUU ini adalah usulan dari DPR dan sudah disahkan dalam paripurna,” tuturnya.

Sementara itu, Firman menyebut telah ada titik temu antara pemerintah dan DPR terhadap RUU ini, sehingga diperlukan proses-proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. “Karena itu, insya Allah, saya sebagai pimpinan pansus akan bekerja semaksimal dan secepat mungkin, dan kita punya target sebelum Idul Fitri, pansus bisa menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Firman mengatakan rapat pansus akan memutuskan apakah pemerintah nanti akan menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU inisiatif DPR atau justru pemerintah memiliki alternatif lain. Nanti itu akan menjadi kesepakatan keputusan dalam pansus. Namun DPR dan pemerintah akan mencari jalan terbaik. “Sebab, dengan adanya pro-kontra terhadap RUU ini, harus ada kepastian hukum, sehingga dari aspek petani juga harus mendapatkan perhatian dan kepedulian, juga aspek tenaga kerja, aspek industri, aspek kesehatan, semua itu harus mendapat perhatian dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Karena itu, nanti apakah RUU ini akan diundangkan atau ada bentuk regulasi lain, itu akan diputuskan dalam Pansus. Pemerintah akan menyampaikan sikap resmi. “Sikap resmi itulah yang nantinya kita mintakan persetujuan dari semua anggota pansus, apakah disepakati atau tidak. Kalau disepakati formatnya apa, apakah bentuknya itu peraturan pemerintah, peraturan setingkat menteri, atau peraturan yang lain. Itu nanti diputuskan dalam rapat pansus,” kata Firman. (*)