Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme merupakan hal positif dan akan menciptakan sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) nantinya.
"Menurut kami, keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris merupakan sinergi baik yang menuju hal positif, dan diharapkan bisa memberantas terorisme secara efektif," katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Agus berujar TNI memiliki keahlian dalam memberantas terorisme, seperti pendidikan intelijen dan penanggulangan terorisme. "Untuk antiterorisme, TNI memiliki keahlian itu. Polisi juga memiliki keahlian itu. Karena itu, apabila Polri dan TNI bekerja dengan sinergi, keduanya bisa menghasilkan keadaan yang lebih baik," ujarnya.
Saat ini, kata Agus, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme masih terus bekerja membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Jika sudah rampung, dia berharap RUU itu dapat mengantisipasi aksi terorisme. "Sebab, yang utama adalah tindakan pencegahan dini," ucapnya. (*)