“Berbagai aksi intimidatif tidak dapat dibenarkan karena aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. Hal ini disampaikan Setya terkait dengan sejumlah aksi intimidatif yang dilakukan beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Beberapa pekan terakhir ini, Setya menambahkan, kita dikejutkan sejumlah aksi intimidatif oleh beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang melakukan perbuatan pelecehan ataupun tidak menyenangkan pihak lain. “Sejauh aksi tersebut sudah dibumbui tekanan, pemaksaan, dan intimidasi yang sering kali diwarnai kekerasan verbal dan fisik, maka aksi itu tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain,” ucapnya.
Setya memandang dengan landasan sebagai negara hukum adalah wajib untuk menyerahkan segala persoalan yang memiliki konsekuensi hukum kepada pihak penegak hukum. “Tindakan main hakim sendiri tidak pernah dibenarkan dalam negara hukum. Atas dasar itulah kita mengakui keberadaan aparat penegak hukum dan proses hukum sebagai cara-cara yang beradab di alam demokrasi,” ujar Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov ini.
Terkait dengan kebebasan bersuara dan berpendapat, Setya mengakui hal ini dijamin oleh konstitusi. “Namun kebebasan yang dimaksud haruslah dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral, etika, maupun hukum. Sehingga tidak ada pihak yang merasa diri lebih berkuasa atas yang lain ataupun lebih kebal hukum dari yang lain,” ujarnya.
Setya menegaskan dukungannya berdasarkan kepada arahan Presiden Joko Widodo bahwa persekusi tidak boleh ada di Indonesia. “Saya juga mendukung instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya hingga ke daerah untuk menindak tegas pelaku persekusi,” tuturnya.
Kepada masyarakat luas, Setya menghimbau untuk memproduksi energi positif bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. “Jangan dihambat oleh energi-energi negatif yang kontraproduktif dengan kepentingan rakyat Indonesia. Kemajuan sebagai bangsa ditunjukkan oleh penghargaan dan ketaatan pada hukum, pada mekanisme peraturan, dan perundang-undangan,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menegaskan hukum harus ditegakkan dan dikedepankan. “Mempercayai mekanisme hukum menunjukkan kedewasaan dalam meniti jalan demokrasi sebagai nilai dan sistem yang diyakini mampu mengantar serta mewujudkan cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia,” katanya. (*)