Tempo.Co

BSSN, Perlu Sinergi dan Sinkronisasi dengan Lembaga Lain
Senin, 05 Juni 2017
BSSN, Perlu Sinergi dan Sinkronisasi dengan Lembaga Lain

Langkah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo menuai apresiasi dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari. Namun dia memberikan beberapa catatan penting.

“Perpres BSSN perlu segera disinergikan antarlembaga yang beririsan. Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Karena itu, selain menimbang Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Lembaga Sandi Negara, perlu juga melihat persiapan BIN (Badan Intelijen Negara) yang telah berproses,” katanya di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Terkait dengan penanganan hoax, politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyebutkan tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN. “Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, apalagi jika terkait dengan hoax media. Hal ini agar BSSN lebih berfokus pada persandian serta pengamanan data, informasi, dan siber,” tuturnya.

Karena itu, menurutnya, semua pihak terkait, seperti Kementerian, Lemsaneg, dan BIN, perlu segera duduk bersama dan melakukan sinkronisasi dan sinergi.

Politikus asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu berujar berdirinya BSSN juga akan berpengaruh terhadap proses penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Persandian. Kharis mempertanyakan apakah penguatan peran dan fungsi ditujukan kepada BSSN, Lemsaneg, Kementerian, atau BIN.

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg, artinya, jika sebelumnya hanya berfokus pada persandian, dengan kelahiran BSSN, kewenangannya akan menjadi lebih luas, yaitu keamanan data dan informasi siber,” ujarnya.

Dalam perpres tersebut disebutkan BSSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri, yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk badan. Menurut perpres, BSSN adalah peleburan antara Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucapnya. (*)