Tempo.Co

Jaksa Agung Dicecar Soal Satgas Tipikor
Senin, 05 Juni 2017
Kejaksaan Agung diminta betul-betul memberdayakan Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi secara strategis.

"Saya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Waktu itu, disampaikan bahwa lembaga yang menyidik korupsi tidak optimal, tidak efisien, dan tidak efektif," tuturnya dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Denny mempertanyakan apakah hingga kini Kejaksaan Agung dan kepolisian sebagai penyidik masih dinyatakan tidak optimal, tidak efisien, dan tidak efektif. "Lantas, apa rencana strategis dari Kejaksaan?" ucapnya.

Sebab, menurut Benny, kepolisian secara otomatis sudah menyatakan kesiapan untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). "Kalau tidak salah, Kejaksaan juga sudah dimulai dengan Satgas (Satuan Tugas) Tipikor. Sudah sampai di mana gebrakannya? Tolong dianalisis lagi," katanya.

Dulu, kata Benny, dua lembaga penyidik, kepolisian dan Kejaksaan, tidak gampang menyidik masalah korupsi. Jarang sekali kasus korupsi, yang disidik penyidik Kepolisian RI, langsung P21. Dari 1.000 kasus, mungkin hanya satu yang langsung P21. "Itu analisis terbuka dulu karena ada ego sektoral di sana," ujarnya.

Apalagi, menurut Benny, sekarang sudah ada tiga lembaga yang melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi. "Jujur saja saya sampaikan, apakah kasus seperti sekarang harus didiamkan? Saya tidak mau merinci apa yang terjadi sekarang ini. Yang jelas, saya hanya menggugah agar Kejaksaan betul-betul memberdayakan Satgas Tipikor," ucapnya.

"Kalau Kejaksaan kurang uang, kan tinggal minta di ruangan ini. Masak KPK tidak sama dengan Anda, padahal pekerjaannya sama. Bahkan mungkin lebih berat lagi kalau saya masuk kepada aset-aset yang harus dieksekusi. Kalau dirinci, berapa banyak yang belum?"

Benny berharap keadaan seperti kasus Cicak dan Buaya jangan terjadi lagi saat ini. "Kita kembalikan kepada proporsional bahwa Anda yang memang pakarnya dalam menyidik korupsi. Polisi hanya pembantu Kejaksaan. Ini hanya menggugah saja supaya betul-betul ditangani agar penyidikannya tertib," katanya. (*)