Tempo.Co

Ini Hasil Rapat Panja EVDM dengan Kemendikbud
Senin, 05 Juni 2017
Ini Hasil Rapat Panja EVDM dengan Kemendikbud

Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (EVDM) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam seminar atau focus group discussion (FGD) untuk melakukan pendalaman materi terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Ini merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Panja EVDM Komisi X DPR dengan pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di ruang rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Dalam rapat itu, Kementerian menyampaikan penjelasan mengenai sosialisasi, implementasi, permasalahan, perkembangan, pengawasan, dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kementerian menjelaskan, SNP sebagai kriteria minimal yang dikembangkan dan ditetapkan untuk mengukur, mengevaluasi, dan menilai mutu pendidikan, dan hasilnya sebagai acuan untuk menyusun program peningkatan mutu pendidikan. Penetapan SNP dilakukan setiap lima tahun dan telah mengalami perubahan atau peningkatan.

Terhadap pemetaan satuan pendidikan per provinsi/kabupaten/kota, Kementerian telah membuat mekanisme tindak lanjut pembinaannya dengan mengedepankan penyelesaian yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis kewilayahan.

Ketua rapat, Abdul Fikri Faqih, mengatakan Panja EVDM Komisi X perlu mendapatkan gambaran yang komprehensif dari Dirjen Dikdasmen terkait dengan anggaran standar sarana dan prasarana pendidikan yang dapat dialihkan ke daerah. Selain itu, Dirjen Disdasmen juga harus memberikan gambaran soal capaian pemenuhan SNP yang rendah dari guru dan sarana-prasarana. "Terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu direncanakan pertemuan triteral dengan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Panja juga meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan gambaran mengenai pola rekrutmen guru dan tenaga kependidikan, standar GTK untuk Dikdasmen. Kemudian peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan pembinaan karier GTK, serta roadmap pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Kepada Balitbang, Panja meminta gambaran yang komprehensif mengenai hasil penelitian pelaksanaan Dikdasmen selama lima tahun serta akses masyarakat terhadap hasil penelitian. Selain itu, Balitbang diminta memberikan gambaran mengenai pola koordinasi internal Kementerian terhadap hasil penelitian.

Sedangkan kepada Ditjen PAUD dan Dikmas, Panja meminta penjelasan soal kontribusi program paket A/B/C terhadap penuntasan wajib belajar dan kontribusi PAUD terhadap akses, mutu, dan relevansi pendidikan. "Kami juga meminta penjelasan dari Inspektorat Jenderal mengenai program pengawasan terhadap pelaksanaan Dikdasmen dan pola pengawasan terhadap rekomendasi BPK," ujar Fikri.

Panja juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan pemenuhan SPN terkait dengan pemerintah daerah. "Panja menganggap perlu dipertimbangkan indikator pembangunan pendidikan menggunakan angka partisipasi murni (APM)," ujarnya. (*)