Tempo.Co

Reklamasi untuk Kawasan Industri
Kamis, 28 April 2016
Reklamasi untuk membangun kawasan privat komersial merusak ekosistem pantai dan habitat mangrove

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengkritik pekerjaan reklamasi oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 27 April 2016. Menurut dia, proyek reklamasi seharusnya untuk membangun fasilitas publik, seperti pelabuhan atau bandara. Reklamasi untuk membangun kawasan privat komersial pasti akan merusak ekosistem pantai dan habitat mangrove.

“Setiap kali reklamasi, pasti merusak krumpon atau rumah ikan yang dibangun nelayan. Saya tidak setuju reklamasi dilakukan,” kata Bambang.

Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab memelihara kawasan pantainya dari kerusakan lingkungan. Apabila reklamasi dipaksakan, minimal jarak pekerjaan proyek ini dilakukan 3 kilometer dari garis pantai. Proyek reklamasi di pantai utara Jakarta hanya berjarak 200 hingga 500 meter.

Soal pembangunannya, Bambang mengatakan proyek reklamasi diperuntukkan bagi kawasan industri terpadu yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kawasan industri terpadu akan memudahkan lalu lintas logistik ke kawasan industri.

“Selain itu, produk barang kita dapat bersaing karena biaya logistik lebih murah dan cepat. Selama ini biaya logistik dari pelabuhan harus dikirim ke Tangerang, Bekasi, dan Karawang. Padahal ongkos di darat sangat mahal. Semakin panjang akses logistik, barang-barang semakin tidak aman dan mahal, juga menambah kemacetan,” ujar Bambang.

Di hampir semua negara di dunia, kawasan industri dibangun di pinggir pantai. Bambang berharap pemerintah Ibu Kota mencontoh proyek reklamasi di Osaka, Jepang atau di Shanghai, Cina. Pelabuhan di dua wilayah ini terintegrasi dengan kawasan industri dan berada jauh dari pantai hingga 3 kilometer. (*)