Tempo.Co

Anggota DPR Sayangkan Angkutan Barang Dihentikan
Rabu, 07 Juni 2017
Anggota DPR Sayangkan Angkutan Barang Dihentikan

 

“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghentikan angkutan logistik untuk seluruh Indonesia pada H-7 sampai H+7. Di seluruh dunia, angkutan barang saat terjadi peak season tidak boleh berhenti. Sebetulnya, yang jadi masalah hanya di Pantura. Namun di luar Jawa sama sekali tidak terkendala. Pemerintah tinggal mengatur jumlah demand truk di Pantura dan tidak mengatur yang ada di Indonesia,” kata Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Haryo Soekartono, Senin, 5 Juni 2017.

Menurut Bambang, dampak penghentian ini tidak saja pada perlambatan ekonomi, tapi terjadi inflasi barang karena kelangkaan transportasi logistik. “Transportasi logistik akan menumpuk sebelum H-7 dan setelah H+7. Ini mengakibatkan terjadi ketidakseimbangan antara supply dan demand. Supply yang kurang akan mendongkrak tarif transportasi jadi lebih tinggi. Ini sangat membahayakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Di Malaysia, kata Bambang, libur angkutan hanya dua hari dan negara lain malah tidak ada libur. Kebijakan meliburkan angkutan barang mengakibatkan pula angkutan transportasi privat menjadi meningkat. “Ini berarti pemerintah belum berhasil menyediakan infrastruktur jalan yang cukup untuk kepentingan perindustrian dan perdagangan. Sekali lagi, angkutan barang tidak boleh dihentikan. Saya sudah sampaikan pula kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa saya tidak setuju dengan kebijakan ini. Keberatan yang sama juga disampaikan Bambang (Menteri PPN/Kepala Bappenas) kepada Menko Perekonomian,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 per 31 Mei 2017, yang isinya pembatasan angkutan barang mobil atau truk, yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, termasuk mobil barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kg. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga dibatasi.

Peraturan ini berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran di seluruh wilayah nasional jalur mudik dan jalan tol di pulau Jawa dan Lampung. Pos-pos jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali juga ditutup selama arus mudik. (*)