Tempo.Co

RUU PPLN Tersendat, Timwas TKI Surati Presiden
Rabu, 07 Juni 2017
Penyelenggaraan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri harus digarap serius dan menjadi fokus dari satu lembaga.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fahri Hamzah memimpin rapat Timwas di Gedung Nusantara III, Komplek Senayan, Rabu, 7 Juni 2017. Hadir dalam rapat itu beberapa anggota Timwas, yakni Ayub Khan, Andi Fauziah Djoni Rolindrawan, dan Amelia Anggraini.

"Rapat hari ini kita ingin merangkum janji kita ke masyarakat memantau dan menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPLN). Karena rupanya ada perkembangan yang cukup krusial. RUU ini tersendat atau tidak diteruskan. Ini sangat berbahaya sekali," ujar Fahri saat membuka rapat.

Jika itu terjadi, kata Fahri, semua masukan Timwas TKI di lapangan tidak akan bisa ditindaklanjuti. Menurut Fahri, RUU PPLN ini sangat dinantikan oleh TKI di luar negeri. "Sementara, kita melihat ada gejala ketersendatan yang diakibatkan miskoordinasi di tubuh pemerintah. Ini sangat disayangkan karena bisa berakibat ditundanya kembali undang-undang ini," ucapnya.

Padahal, kata Fahri, poin yang menjadi perbedaaan pendapat itu sedikit lagi, hanya kurang dari 10 persen dan ini hanya mengenai status dari kelembagaan penyelenggara PPLN itu. Menurut Fahri, sebagian besar anggota DPR mengharapkan agar penyelenggaranya bersifat independen dan langsung di bawah presiden. Bahkan, ada usulan juga agar ada pembagian tugas dari pemerintah untuk menangani TKI di luar negeri, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengurusi tenaga kerja dalam negeri dan BNP2TKI mengurusi tenaga kerja di luar negeri.

"Karena itu, penyelenggaraan tenaga kerja di luar negeri itu harus digarap serius dan harus menjadi fokus dari satu lembaga yang punya kekuatan dan otoritas untuk menyelenggarakannya, sehingga ada one single services kepada tenaga kerja kita serta tidak perlu ke banyak lembaga. Orang mau berjasa bagi negara saja kok dipersulit," katanya.

Melihat kondisi itu, Fahri menegaskan agar hal itu harus mendapat perhatian dari presiden untuk memanggil pejabat-pejabat terkaitnya supaya kooperatif dengan DPR untuk segera menuntaskan isu-isu yang sekarang ini berkembang. "Kalau tidak, kita kembali kepada regulasi lama yang sudah jelas ini korbannya banyak sekali. Dan ini saya kira perlu didesak dan nanti kita akan berkirim surat ke presiden," ujarya.

Adapun isi surat kepada presiden nantinya akan berisi temuan Timwas TKI di lapangan. Mulai fase sebelum pengiriman, pengiriman, hingga pasca-pengembalian. Selain itu, dalam suratnya kepada presiden, Timwas akan menjelaskan proses pembahasan yang telah dilakukan terhadap RUU PPLN. Timwas juga akan mengingatkan presiden mengenai mandeknya RUU tersebut di Panja karena adanya miskoordinasi di pemerintah. "Kami juga akan meminta presiden agar RUU ini tidak diperpanjang lagi karena sudah lebih dari tiga kali dilakukan," katanya. (*)