Tempo.Co

Agun Gunandjar Jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK
Rabu, 07 Juni 2017
Agun Gunandjar Jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menetapkan Agun Gunandjar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK. Sedangkan wakil ketua, di antaranya Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), H Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Taufiq Qulhadi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Karena pimpinan Pansus Hak Angket KPK sudah ditetapkan, maka saya serahkan palu ini kepada pimpinan terpilih," ujar Fadli di ruang rapat pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Senayan, Rabu, 7 Juni 2017.

Agun pun langsung memimpin rapat saat itu. "Untuk pertama kali kita memulai rapat panitia angket yang posisinya sama dengan pansus," ujarnya saat membuka rapat.

Ia mengatakan dalam rapat pertama ini, tidak banyak yang ingin disampaikan. "Pertama, kami sudah koordinasi bahwa rapat ini adalah permulaan memberitahukan ke publik bahwa aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif akan menjadi pegangan dan pedoman bagi tim pansus untuk bekerja ke depan," ucapnya.

Agun juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah mempercayakannya bersama tiga rekannya untuk menjadi Pimpinan Pansus Hak Angket KPK. "Untuk itu, kami mengajak kita semua untuk melaksanakan tugas-tugas panitia angket ini sebagaimana peraturan tata tertib yang sudah mengaturnya," katanya.

Tugas awal Pimpinan Pansus Hak Angket KPK adalah menyusun agenda kerja, menyusun mekanisme kerja di antara tim pansus, dan menyusun anggaran pembiayaan. "Tentunya kita juga dibatasi oleh ketentuan tatib dan dalam tempo 60 hari kita harus bisa menyampaikan laporan di sidang paripurna," katanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Agun meminta masukan dari para anggota tim pansus menetapkan waktu yang disepakati untuk membicarakan mengenai agenda kerja, anggaran, dan mekanisme kerja. "Karena itu, kalau para anggota belum bisa memberikan masukan dan saran, izinkan kami berempat berembuk terlebih dulu menyusun agenda kerja seperti apa kemudian diputuskan dalam pleno pada rapat panitia kerja selanjutnya," katanya. (*)