Tempo.Co

Kejagung Diminta Lebih Independen dan Profesional
Kamis, 08 Juni 2017
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jaksa Agung memaksimalkan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Jaksa Agung mengedepankan independensi, profesionalitas dalam penanganan perkara, serta mempercepat semua proses penanganan perkara tindak pidana, termasuk pelaksanaan eksekusi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M Prasetyo beserta jajaran, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. “Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung memaksimalkan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mencegah kebocoran dan kerugian negara, membela kepentingan negara, serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kesimpulan terakhir, kata politikus asal daerah pemilihan Sumatera Utara itu, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk menata secara serius, cepat, dan komprehensif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penempatan pejabat struktural serta fungsional secara transparan dengan tetap menerapkan prinsip reward and punishment.

Selama rapat berlangsung, berbagai pertanyaan maupun tanggapan diberikan oleh anggota Komisi III DPR kepada Prasetyo. Dari mengenai banding kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eksekusi mati terpidana narkoba jilid IV, pembubaran organisasi masyarakat, sampai kinerja dan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung). (*)