Tempo.Co

DPR, KPU, dan Bawaslu Sepakati PKPU Tahapan Pilkada
Kamis, 08 Juni 2017
Terdapat dua tahapan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah disepakati, yakni persiapan dan penyelenggaraan.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Edy mengatakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyepakati salah satu Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami (Komisi II) telah menyepakati satu dari sembilan PKPU yang dikonsultasikan, yaitu mengenai tahapan, program, dan jadwal. Setelah disetujui, ini sudah bisa dirilis oleh KPU untuk diumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan pilkada,” kata Lukman setelah memimpin RDP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017. 

Adapun tahapan dalam pemilihan terdiri atas dua tahap, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan terdiri atas penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU provinsi dan kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pendaftaran pemantaun pemilihan, pemutahiran data, serta daftar pemilih.

Sedangkan tahap penyelenggaraan terdiri atas pencalonan (syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon), sengketa tata usaha negara pemilihan, kampanye (debat publik dan kampanye melalui media masa, baik cetak maupun elektronik), laporan dan audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa pemohonan, perselishan hasil pemilih (PHP), sengketa PHP, serta penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Arief mengatakan sembilan PKPU yang dikonsultasikan kepada Komisi II DPR tidak banyak mengalami perubahan, terlebih pihaknya hanya memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan MK. “Kami (KPU) melakukan kodifikasi terhadap sembilan PKPU yang tidak terlalu banyak mengalami perubahan. Selain itu, kami memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan MK,” katanya. (*)