Perhatian serius terhadap industri musik di Indonesia ditunjukkan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika menerima audiensi sejumlah pelaku musik Tanah Air yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KMI) di ruang rapat Baleg Nusantara I, Rabu, 7 Juni 2017.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto ini menghasilkan bahwa Baleg mendukung penuh kedaulatan musik Indonesia. “Kami semua sudah mendengar tadi bahwa seluruh fraksi-fraksi bisa memahami dan menindaklanjuti usulan RUU Permusikan Indonesia,” ujar Totok.
Pimpinan rapat mencatat 10 fraksi di DPR bersedia memberikan dukungan terdepan demi kemajuan musik Indonesia.
Anggota DPR sekaligus musisi, Anang Hermansyah, mengatakan, untuk menegakkan kedaulatan musik Indonesia, pemerintah harus bisa memberantas pembajakan musik. “Kesejahteraan dan perlindungan musisi serta para pelaku di bidang musik tentu harus juga dipikirkan. Di situlah, perlu diatur melalui sebuah regulasi,” ucapnya.
Anang menegaskan, adanya UU Permusikan dimaksudkan sebagai upaya mempercepat musik di Tanah Air berkembang pesat dan memiliki efek konkret bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang disumbang dari sektor musik.
“UU Permusikan diharapkan mempercepat akselerasi sektor musik di tanah air. UU ini menjawab kegelisahan para pelaku musik yang mengalami stagnasi dengan berbagai masalah yang muncul. Saya percaya, regulasi adalah salah satu alat melakukan perubahan sosial dalam hal ini di bidang musik. Law as a tool of social engineering ,” ujarnya.
Juru bicara KMI, Glenn Fredly, mengatakan KMI mempunyai potensi besar agar industri musik dikelola dengan baik. Selama ini, musik tidak mempunyai tata kelola yang baik. Karena itu, KMI ingin musik Indonesia berdaulat dalam memajukan industri.
Menurut Glenn, insan musik bukan hanya penyanyi, tapi pihak-pihak yang terlibat di permusikan. “Kami ingin memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia dan ini selaras dengan UU Pemajuan Kebudayaan,” kata Glenn.
KMI juga telah menyerahkan naskah akademik sementara RUU Permusikan kepada Baleg DPR. Menanggapi hal tersebut, Totok mengatakan RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR. “Akan menjadi inisiatif anggota DPR. Kemudian, dilakukan perubahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lalu dibahas di DPR. Targetnya pada 2018, undang-undang ini sudah bisa dilahirkan,” ucapnya. (*)