Tempo.Co

Catatan Komisi II DPR Pada PKPU tentang Pemutahiran Data
Jumat, 09 Juni 2017
Catatan Komisi II DPR Pada PKPU tentang Pemutahiran Data

“Kami mentetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemutahiran data, tapi ada beberapa catatan yang kita (Komisi II) berikan terkait dengan pemutahiran data ini,” ujar Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. Hal tersebut diungkapkan Lukman saat memimpin rapat konsultasi dengan Ketua KPU, Badan Pengawasan Pemilu, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu catatan yang mengemuka dalam rapat adalah perlunya peraturan yang memuat norma pendaftaan pemilih apabila Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah seratus persen diselesaikan pemerintah. “Kami minta KPU memuat norma tentang e-KTP. Sebab, pada 2018, pemerintah menyampaikan e-KTP sudah selesai seratus persen,” tuturnya.

Menurut Lukman, penggunaan basis data e-KTP bisa meningkatkan efisiensi penyusunan daftar pemilih yang dilakukan KPU. “Begitu pemerintah menyelesaikan e-KTP 100 persen, proses pemutahiran data bisa dibuat sederhana. Nama peraturan dan cara kami serahkan kepada KPU, yang penting ada penyederhanaan sistem pendaftaran pemilih,” ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan lembaganya telah melakukan kodifikasi PKPU tentang pemutahiran data untuk mempermudah pihak yang mengatur pemutahiran data pemilih. “Pemutahiran data ini dikodifikasi dari PKPU sebelumnya, yaitu Nomor 4 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2016. Ada juga beberapa hal penting yang ditambahkan untuk meningkatkan kualitas data pemilih,” ucapnya. (*)