Tempo.Co

Akses Perpajakan, Banggar DPR Lontarkan Kritik ke Pemerintah
Jumat, 09 Juni 2017
Akses Perpajakan, Banggar DPR Lontarkan Kritik ke Pemerintah

Saat rapat panitia kerja (panja) dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak pada Rabu, 7 Juni 2017, sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kritik kepada pemerintah. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak untuk mengintip rekening bank dengan saldo tabungan minimal Rp 200 juta.

Anggota Banggar Sukiman mengkritik sejumlah sumber daya manusia (SDM) di Ditjen Pajak yang dinilai kurang memadai dalam menjalankan program tersebut. Padahal, menjalankan program itu diperlukan jumlah SDM yang handal dan jumlah yang layak agar program berjalan baik. “Ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel pajak belum mencukupi untuk mengeceknya,” kata Sukiman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain Sukiman, anggota Banggar John Kenedy Azis juga mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah melalui kebijakan tersebut. Menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, kebijakan tersebut dapat memicu aliran dana ke luar negeri. 

“Hal itu mendorong nasabah mengurangi saldo rekeningnya hingga batas yang ditetapkan, sehingga perlu pertimbangan dan bahan kajian serius di Ditjen Pajak. Selain itu, memungkinkan banyak capital flight atau semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” ucap Jhon.

Hingga perkembangan terakhir, DPR belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Sejumlah fraksi dan pemerintah masih terdapat beberapa perbedaan pandangan yang membuat poin-poin penting dalam Perppu itu masih harus dibahas lebih lanjut. (*)