Setelah meninjau Balai Pelatihan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan RI di Batam, Kepulauan Riau, Tim BURT DPR RI melakukan studi banding ke Balai Diklat BPK RI di Medan, Sumatera Utara, Kamis 8 Juni 2017. Studi banding ke Balai Diklat BPK ini juga terkait rencana DPR membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
“Banyak yang kami serap di sini. Gedungnya, sarana prasarananya, kami banyak menggali ilmu di sini untuk bekal membangun Pusdiklat DPR,” kata Wakil Ketua BURT Agung Budi Santoso usai pertemuan dengan Kepala Balai Diklat BPK Satrio Haryo Nugroho dan meninjau sarana prasarana balai diklat tersebut.
Menurut Agung, tujuan studi banding ini untuk melihat dan merancang Pusdiklat DPR yang disesuaikan dengan kepentingan DPR. “Pembangunan Pusdiklat DPR ini adalah untuk penguatan kelembagaan, baik dewan maupun Kesetjenan DPR sebagai supporting system dewan,” ujarnya.
Terkait respon dari masyarakat karena setiap DPR akan membangun gedung selalu mendapat sorotan, Agung menyatakan bahwa ini untuk penguatan kelembagaan dan bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan. “Ini sebuah tantangan menurut saya. Untuk penguatan kelembagaan kita akan terus. Ini bukan untuk kepentingan pribadi para anggota dewan tapi untuk kepentingan kelembagaan yang tentunya harus diperkuat dengan tenaga pendukung yang akan membantu anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Lebih rinci diungkapkan, setelah pusdiklat terbentuk semua tenaga supporting system akan diikutsertakan dalam diklat tidak terkecuali staf pribadi dan tenaga ahli anggota dewan. “Kami tidak akan membedakan apakah itu tenaga honorer ataupun kontrak. Kalau aturannya tidak membolehkan, kami akan minta untuk diubah. Semua supporting system, semua tenaga pendukung bisa dididik di Pusdiklat DPR,” ujar legislator dari dapil Jawa Barat ini.
Informasi dari Kepala Balai Diklat BPK, yang menjadi peserta diklat di Balai Diklat BPK ini termasuk tenaga kontrak dan tenaga honorer. Sementara itu, saat ini peraturan yang ada di Kesetjenan DPR diklat hanya sebatas untuk PNS, sedangkan pelatihan untuk tenaga kontrak baru bersifat workshop saja. (*)