Tempo.Co

Jaga Marwah, Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3
Sabtu, 10 Juni 2017
Jaga Marwah, Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3

“Perubahan peraturan perundang-undangan telah memberikan porsi yang besar bagi MKD DPR dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sistem penegakan Kode Etik DPR, baik dengan sistem pencegahan maupun sistem penindakan,” ujar Ketua Tim Kunker Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan) usai pertemuan dengan Kapolda beserta jajaran, di Mapolda Bengkulu, Kamis 8 Juni 2017.

MKD melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Bengkulu dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu, tambah Yulian, MKD memiliki kewajiban untuk meneruskan informasi terkait perubahan mendasar mengenai MKD dalam penegakan Kode Etik DPR kepada Kepolisian Daerah Bengkulu.

“Sosialisasi UU MD3 ini sudah menjadi agenda rutin dari MKD DPR. Tentu dengan tujuan bagaimana mensosialisasikan UU MD3 ini kepada para penegak hukum yang ada di daerah-daerah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI yang mana akhir-akhir ini terjadi penurunan kepercayaan pada lembaga negara tersebut,” tuturnya.

Yulian berharap dengan adanya sosialisasi ini terbangun komunikasi yang harmonis satu sama lain. “Bukan hanya kepada kepolisian saja tetapi juga kepada Kejaksaan yang berkaitan dengan penegakan supremasi hukum dan menjaga marwah kehormatan keanggotaan dewan,” katanya.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung memberikan apresiasi posotif terkait kunjungan ini. “Dengan adanya sosialisasi UU MD3 ini dapat memperkaya yang telah diberikan. Intinya bahwa tindakan-tindakan Kepolisian harus betul-betul bersinerginitas dan berkoordinasi dengan aturan-aturan yang dibuat di dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota DPR RI sehingga tidak bisa menabrak aturan seenaknya, karena ada aturan-aturan hukumnya,” ujar Kapolda Bengkulu.

Kapolda Coki Manurung berharap MKD sendiri perlu sharing dan berkoordinasi apabila ditemukan, diduga akan terjadi tindak pidana atau pun yang sudah terjadi tindak pidana. “Jangan lagi saling mendzolimi nantinya, harus saling transparan,” katanya. (*)