Tempo.Co

Terima Laporan PNPB, Banggar DPR Harap Implementasi Ini
Senin, 12 Juni 2017
Terima Laporan PNPB, Banggar DPR Harap Implementasi Ini

Melaksanakan tugasnya dalam mengontrol anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melakukan pembahasan asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun anggaran 2018. Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPR melanjutkan tugasnya dengan menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dengan pemerintah.

Rapat berlangsung di ruang rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 12 Juni 2017. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Banggar M.H. Said Abdullah membahas kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada enam kementerian dan lembaga. Dari pihak pemerintah, dihadiri perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Keuangan.

Polri menjelaskan, hingga 30 April 2017, realisasi PNPB dari target lalu lintas sebesar Rp 6,8 triliun sudah tercapai Rp 2,3 triliun dan untuk intelijen 31,34 persen. Adapun kebijakan PNBP Polri 2018 diungkapkan akan menerapkan standar pelayanan, penegakan hukum dan data lalu lintas, sertifikasi petugas penerbit surat keterangan catatan kepolisian, serta meningkatkan kerja sama antara Polri dan assesment center.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, dari target PNPB 2017 sebesar Rp 2,87 triliun, per 30 April  terealisasi 35,9 persen. Adapun arah dan strategi jangka menegah PNBP dilakukan dengan pembentukan unit kerja keimigrasian dan perubahan Undang-Undang Fidusia dan Kepailitan. Sedangkan Kementerian ATR/BPN mengungkapkan realisasi anggaran 2017 per 12 Juni sebesar 40 persen.

Adapun Kementerian Perhubungan menjelaskan, perkembangan PNBP selalu meningkat. Realisasi PNBP per 30 April mencapai Rp 2,1 triliun dari target Rp 10,6 triliun. Kebijakan PNBP 2018 di antaranya mendorong swasta dalam penyelenggaraan bidang transportasi, penerapan dan peningkatan aplikasi online, serta meningkatkan penagihan piutang.

Dengan maraknya bisnis online, untuk kebijakan PNBP 2018, Kementerian Komunikasi  dan Informatika akan melakukan perhitungan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015, meningkatkan intensifikasi penagihan, penataan frekuensi, dan menyempurnakan database wajib bayar. Sedangkan kebijakan PNBP 2018 Kementerian Riset di antaranya menerapkan uang kuliah tunggal dan perguruan tinggi negeri bisa terima sumbangan dari masyarakat.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan, dalam kebijakan 2018, pihaknya akan menerapkan key performance indicator (KPI), mendorong optimalisasi aset, evaluasi kinerja, mengendalikan rasio utang, dan memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif. Adapun terkait dengan utang, kebijakan akan disusun dengan prinsip biaya utang minimum, produktivitas, dan keseimbangan.

Menanggapi paparan dari pemerintah, anggota Banggar DPR, Iskandar Dzulkarnain, menyatakan akan mendukung badan usaha milik negara (BUMN) sebagai usaha untuk mendorong transportasi . Sedangkan anggota Banggar DPR lain, Ahmad Riski Sadig, berharap BUMN kecil juga diajarkan menyetor deviden. “Tidak hanya BUMN yang besar,” ujarnya.

Kemudian perihal industri angkutan umum, anggota Banggar DPR, Hamka Baco Kady, mengungkapkan perlunya revisi Undang-Undang Lalu Lintas, yang menjelaskan bahwa angkutan roda dua dapat menjadi angkutan umum. Sedangkan Anna Mu'awanah, anggota Banggar DPR, berpesan agar APBN dipakai dengan efisiensi, tepat guna, dan tepat sasaran. (*)