Saat ini, Bandar Udara Rendani Manokwari belum layak digunakan untuk pesawat ukuran besar karena panjang lintasannya belum memenuhi standar, yakni 2,5 kilometer. Hal itu dikatakan anggota tim kunjungan spesifik Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Syahrulan Pua Sawa, ketika melakukan kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, Jumat, 9 Juni 2017.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat lantai III Arfai ini dihadiri Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Kabinda, jajaran SKPD, Asisten II, Kajati Papua, dan Kepala Bandara Rendani. “Kami selaku wakil rakyat mendukung dan tetap melakukan pengawasan untuk ini. Kementerian Perhubungan tidak bisa bekerja karena proses pembebasan lahan ini belum selesai,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, Komisi V DPR meminta pemerintah daerah Manokwari melakukan pembebasan lahan sesegera mungkin. “Agar Kementerian Perhubungan bisa mengajukan anggaran untuk perpanjangan landasan,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrulan menjelaskan, sehabis Lebaran, Bupati Manokwari berjanji proses pembebasan lahan sudah selesai dan akan bekerja keras untuk hal ini. “Untuk pengembangan Bandara Rendani, total anggarannya Rp 110 miliar. Rinciannya, dari provinsi Rp 80 miliar, kabupaten Rp 10 miliar, dan untuk pembebasan lahan Rp 20 miliar,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, disinggung juga mengenai tergelincirnya pesawat di Bandara Rendani. Syahrulan mengatakan kejadian kecelakaan tergelincirnya pesawat ini sudah ketiga kalinya. “Karena itu, kami akan tetap memantau dan menunggu laporan hasil investigasi KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Ke depan, semoga pertemuan ini menjadi harapan pemerintah untuk ikut membantu kemajuan infrastruktur Bandara Rendani yang lebih baik,” tuturnya. (*)