Tempo.Co

Implementasi UU Jaminan Produk Halal di Sumatera Barat
Rabu, 14 Juni 2017
Sistem jaminan produk halal dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal serta menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal.

Tim kunjungan spesifik Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau kesiapan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen, khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar.

"Sistem jaminan produk halal ini dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal serta menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad selaku ketua tim kunker spesifik di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 9 Juni 2017.

Noor mengatakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur beberapa pokok, antara lain menjamin kehalalan produk barang/jasa, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat. Undang-undang ini mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "BPJPH bertanggung jawab kepada Menteri Agama dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal serta dalam melaksanakan wewenangnya bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti LPH dan MUI," ujarnya.

Pertemuan dalam rangka kunjungan spesifik Komisi VIII DPR ini dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Muhammaddiyah, Nahdlatul Ulama, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal BPJPH, BPPOM Sumatera Barat, Apindo Sumatera Barat, dan Ketua Majelis Dzikir Babusalam Sumatera Barat.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat telah mensosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam berbagai kegiatan, antara lain pembinaan sosialisasi gerakan masyarakat sadar halal ke sekolah (halal goes to school) di Kota Padang, yakni SMAN 1 Padang, SMAN 2 Padang, SMAN 3 Padang, SMAN 6 Padang, SMAN 10 Padang, SMA Adabiah Padang, MAN 1 Padang, MAN 2 Padang, MAN 3 Padang, dan MAS TI Lubeg Padang.

Hal ini menjadi sorotan perwakilan Apindo Sumatera Barat, Muzakir Aziz, yang mempertanyakan kenapa belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang ini. Dia juga menyayangkan sosialisasi yang hanya dilakukan kepada siswa sekolah, tapi tidak kepada para pelaku usaha atau masyarakat sebagai obyek ataupun pelaku yang akan mempergunakan jaminan produk halal ini. Ditambah masukan bahwa diperlukan sertifikasi khusus untuk auditor produk halal, bukan sekadar lulusan S1.

Menanggapi hal tersebut, anggota tim kunker dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Susanto, sekaligus anggota Dewan yang mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat II, menjelaskan, sosialisasi kepada pelaku usaha harus dilakukan dan penentuan syarat auditor sudah melalui berbagai pertimbangan. “Berbagai usul dan aspirasi di Sumatera Barat ini sangat diperlukan untuk proses implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dan tentu PP sebagai turunannya memang harus segera terwujud sehingga sosialisasi jelas dan peraturan terkait dengan pemenuhan sumber daya manusianya segera terlaksana,” ucapnya. Dia menegaskan, bila PP sudah jadi, implementasi akan menjadi jelas, seperti aturan pembayaran, pengadaan infrastruktur, sumber daya manusia, serta faktor pendukung lain. (*)