Dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada Rabu, 14 Juni 2017, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan tahun 2018. “Komisi XI menyetujui pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan Rp 45,7 triliun,” kata pemimpin rapat, Marwan Cik Asan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pagu ini naik 12,5 persen dari 2017, yang berjumlah Rp 40,8 triliun.
Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2018, Kementerian tetap menggunakan prioritas nasional yang sesuai dengan program nasional. Anggaran ditujukan untuk memacu investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur. “Yang terkait langsung dengan Kementerian Keuangan adalah insentif dan promotif, pengembangan ekspor barang dan jasa, energi baru terbarukan dan konservasi energi, bantuan sosial yang tepat sasaran, pemenuhan kebutuhan dasar, stabilitas politik dan keamanan, serta reformasi birokrasi," katanya
Adapun komposisi pagu anggaran 2018 Kementerian Keuangan berdasarkan unit kerjanya, yakni Sekretariat Jenderal Rp 20,87 triliun, Direktorat Jenderal Anggaran Rp 1 66,58 miliar, Ditjen Pajak Rp 6,21 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,35 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 134,52 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 131,55 miliar.
Kemudian Ditjen Perbendaharaan memperoleh pagu Rp 12,5 triliun, termasuk anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Sawit, Ditjen Kekayaan Negara Rp 872,91 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 671,71 miliar, serta Badan Kebijakan Fiskal dialokasikan Rp 157,41 miliar. (*)